Relaksasi Iuran Jaminan Sosial bagi Pekerja Akan Dipertahankan Sampai Ekonomi Nasional Pulih

- 23 September 2020, 10:44 WIB
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Fenomena yang dialami pekerja dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, negara perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

Di bidang kesehatan, pemerintah terus berupaya mengendalikan Covid-19 agar tidak menyebar lebih luas.

“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujar Ida.

Hal senada diungkapkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Menurutnya, relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha agar tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional," ungkap Agus Susanto.

Baca Juga: INDIA Darurat Covid 19, Rusia Mulai Jual Jutaan Vaksin ke Negara Itu

Kebijakan ini disambut baik para pengusaha. “Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa terhindar juga dari PHK atau bertambahnya pengangguran,” kata Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO Dipa Susila.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x