Cara Daftar PBI JK 2024 Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis!

- 12 Februari 2024, 08:20 WIB
ilustrasi. Cara Daftar PBI JK 2024 Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis!
ilustrasi. Cara Daftar PBI JK 2024 Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis! /

MANTRA SUKABUMI - Memiliki akses kesehatan yang berkualitas merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah menyediakan bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK) yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Menjadi sehat memang penting, namun biayanya bisa sangat mahal. Tidak semua orang mampu pergi ke dokter atau mendapatkan obat ketika mereka membutuhkannya. Karena itulah pemerintah di Indonesia membuat kartu khusus yang diberi nama Kartu Indonesia Sehat. Hal ini membantu masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan, sehingga mereka dapat tetap sehat tanpa khawatir tentang uang.

Program JKN-KIS memiliki bagian yang disebut PBI-JK yang membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam membayar jaminan kesehatannya.

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu! Begini Caranya Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Disini

PBI-JK merupakan program khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai banyak uang. Pemerintah membantu mereka dengan memberi mereka uang untuk membayar layanan kesehatan mereka. Artinya mereka bisa berobat ke dokter atau rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya apapun. Dokter atau rumah sakit bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Jadi, jika ingin menjadi PBI-JK, Anda perlu mendaftar. Ini berarti Anda perlu mendaftar atau melamar untuk menjadi bagian darinya. Namun sebelum Anda dapat bergabung, ada beberapa aturan yang perlu Anda ikuti. Aturan-aturan ini disebut syarat dan ketentuan. Itu seperti serangkaian instruksi khusus yang harus Anda setujui. Mereka memberi tahu Anda apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai PBI-JK. Jadi, penting untuk membacanya dengan cermat dan memahaminya sebelum Anda mendaftar.

Pada tahun 2024, program PBI-JK masih akan berlanjut. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI-JK, berikut adalah syarat dan cara daftarnya:

Syarat PBI JK 2024:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Bukan merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri atau PPU (Penerima Bantuan Upah)
  4. Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
  5. Memenuhi kriteria miskin yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Daftar PBI JK 2024:

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x