1. Melalui Dinas Sosial:
- Datang ke kantor Dinas Sosial di wilayah Anda.
- Bawa dokumen persyaratan:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- Petugas Dinas Sosial akan membantu Anda mendaftar sebagai peserta PBI-JK.
2. Melalui Puskesmas:
- Datang ke Puskesmas di wilayah Anda.
- Bawa dokumen persyaratan:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- Petugas Puskesmas akan membantu Anda mendaftar sebagai peserta PBI-JK.
3. Melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran PBI JK".
- Isi data diri dan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
- Submit data dan tunggu proses verifikasi.
4. Melalui Website BPJS Kesehatan:
- Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
- Pilih menu "Pendaftaran PBI JK".
- Isi data diri dan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
- Submit data dan tunggu proses verifikasi.
Proses verifikasi:
Setelah Anda mendaftar, BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja.
Pengecekan status:
Anda dapat mengecek status PBI JK Anda melalui:
- Website BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan
- Puskesmas
- Dinas Sosial
Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming
Manfaat PBI JK: