- Mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Informasi lebih lanjut:
- Website BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
- Layanan Pengaduan BPJS Kesehatan: 165
Kesimpulan:
Program PBI JK merupakan solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas. Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftar PBI JK agar dapat menikmati manfaatnya.***