Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 untuk Pekerja dan Buruh Tahun 2024, Cek Disini

- 17 Februari 2024, 20:12 WIB
 Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 untuk Pekerja dan Buruh Tahun 2024, Cek Disini
Pemerintah Salurkan BLT Rp600.000 untuk Pekerja dan Buruh Tahun 2024, Cek Disini /Canva.com/Seputarlampung.com

Siapa saja yang berhak menerima BLT pekerja?

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan BLT Rp600.000 kepada sejumlah pekerja yang memenuhi syarat berikut ini:

Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.

Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

Kapan dan bagaimana cara pencairan BLT pekerja?

BLT pekerja akan dicairkan pada awal Maret 2024. BLT ini merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan Penerima Bansos BPNT, PKH, BLT 2024 Cek Syarat-syaratnya Disini

Pencairan BLT pekerja akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank dapat mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman https://blt.kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BLT Pekerja

Pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penerima BLT pekerja dapat mengunjungi laman

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x