MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiatif pemerintah yang memberikan subsidi finansial sebesar Rp600 ribu kepada tenaga kerja. Bantuan ini diberikan sekali lipat untuk membantu mengatasi dampak kenaikan biaya hidup.
Program BSU ini dilaksanakan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Mandiri.
Bantuan ini disediakan bagi para pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2024, Bisa Pakai NIK KTP Secara Online
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, cara cek status penerima BSU dan syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan tersebut. Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan:
1. Menggunakan Aplikasi e-Form Jamsostek
Unduh dan instal aplikasi e-Form Jamsostek dari Google Play Store atau App Store.