MANTRA SUKABUMI - Layanan penukaran uang rupiah kembali dibuka Bank Indonesia (BI) di bulan Ramadhan 1445 H menjelang Hari Raya Lebaran.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru sebagai THR untuk sanak saudara bisa dilakukan dengan cara daftar terlebih dahulu secara online.
Bagi yang ingin menukarkan uang, masyarakat bisa melakukannya di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia.
Namun, terlebih dahulu daftar secara online dengan mengakses website resmi di PINTAR BI. Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data dengan lengkap.
Selain itu, jumlah uang rupiah yang ditukar pun ada batasannya. Untuk uang logam, penukaran hanya bisa dilakukan dalam jumlah 250 keping untuk setiap pecahan.
Sedangkan untuk uang kertas, BI menentukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas.
Adapun jumlah uang kertas yang bisa dipesan mengikuti alokasi yang ditetapkan Bank Indonesia.
Baca Juga: Link Daftar dan Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Catat Syarat dan Tata Cara Melamar