Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

- 26 Oktober 2020, 05:00 WIB
Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya
Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Tak perlu datang ke bank dan menunggu antrean, bagi calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta yang akan mengecek kini dengan mudah bisa secara online.

Salah satu bank penyalur yakni Bank BRI telah menyiapkan link online untuk para calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Calon penerima cukup kunjungi link eform.bri.co.id/bpum yang disediakan bank BRI melalui smartphone atau pun komputer PC.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Cukup dengan memasukan NIK eKTP saat membuka link eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukan juga kode rahasia yang muncul setelah NIK eKTP dimasukan.

Tunggu beberapa waktu, kemudian akan muncul pemberitahuan pemberitahuan dimana Anda terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank BRI secara resmi memberitahukan kepada nasabah bahwa bagi masyarakat yang akan mengecek penerima BPUM bisa melalui Bank BRI dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Baca Juga: Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer, Kemnaker: Hanya bagi Pemilik 5 Rekening Ini

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT BPUM Rp2,4 juta melalui Bank Himbara, salah satunya Bank BRI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

✓ Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

✓ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

✓ Kementerian/Lembaga

✓ Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Posisi Tidur yang Dibenci Allah dan Menyebabkan Kematian

¶ Warga Negar Indonesia

¶ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

¶ Memiliki usaha mikro

¶ Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

¶ Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

¶ Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kemudian, setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

✓ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✓ Nama lengkap sesuia KTP

✓ Alamat tempat tinggal sesuai KTP

✓ Bidang usaha yang tengah dijalankan

✓ Nomor telepon yang dapat dihubungi

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur, kemudian setelah itu proses pencairan bisa dilakukan oleh penerima BLT.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah