Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan

- 11 November 2020, 05:00 WIB
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat selama terdampak Covid-19 telah mengeluarkan berbagai macam jenis bantuan.

Terlebih banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan kena PHK karena perusahaan tempat bekerja terdampak Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah pekerja.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Sebut Ada Rencana Besar, Ternyata Sosok Ini jadi Alasan Kuat Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

BLT subsidi upah ini diberikan kepada para pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp5 juta.

Progmram BLT pekerja ini diberikan pemerintah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah hingga saat ini telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.

Namun, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi sayarat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x