4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Mahfud MD : Nah Kalau Membuat Kerusakan Pengikutnya Habib Rizieq Kita Sikat
Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi Habib Rizieq Shihab dan Pendukungnya Akan Jadi Kekuatan Baru Politik 2024
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**