Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan

- 11 November 2020, 05:00 WIB
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya
Tak Ingin Kena Sanksi, Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan, Ini Alasannya /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/.*/ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Hebat, TNI AL Akan Segera Dikirim Kapal Perang Destroyer, Usai Menhan Prabowo Ditelpon Menhan Jepang

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Partai Demokrat Berduka, Anak SBY yang Pertama AHY: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah