1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Sikapi Permintaan Habib Rizieq, Moeldoko: Kita Tidak Mau Ulama Dikriminalisasi
Baca Juga: Berhenti! Kebiasaan Main HP Sebelum Tidur Dapat Picu Penyakit Mata Hingga Risiko Kanker Otak
Adapun untuk pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya menerima atau tidak dana BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 1 dengan melakukan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id Lalu Klik link login ini