4 Bank Ini Tidak Akan Cairkan BSU Gaji Honorer, jika Calon Penerima Tak Cantumkan 2 Surat Berikut

- 19 November 2020, 12:20 WIB
Ilustrasi BSU Kemendikbud.
Ilustrasi BSU Kemendikbud. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga akhir November 2020 mendatang dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp.1.800.000.

Pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan dicairkan melalui bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.

Namun, keempat bank ini tidak akan mencairkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta jika para calon penerima tidak mencantumkan surat Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Desak Kepolisian Usut Kasus Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Jangan Biarkan Keadilan Terbengkalai

Hal ini karena dalam persyaratan menerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta harus mencantumkan kedua syarat tersebut.

Berikut syarat untuk mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per
30 Juni 2020;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Buku Saku Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah