Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak jadi Baru di Bank BI dan Bank Lainnya

- 21 November 2020, 07:10 WIB
Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak jadi Baru di Bank BI dan Bank Lainnya
Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak jadi Baru di Bank BI dan Bank Lainnya /Instagram/@bank_indonesia/.*/Instagram/@bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Kini Anda sudah bisa menukarkan uang rusak Anda di Bank Indonesia yang ada di wilayah kamu.

Jika Anda mempunyai uang rusak karena terlalu lama simpan di lemari atau karena hal lainnya, Anda dapat mengumpulkan uang rusak lalu segera tukarkan ke perwakilan Bank Indonesia yang ada di daerah.

Caranya juga cukup mudah, Anda bisa langsung membawa uang rusak yang Anda miliki ke Bank Indonesia atau bank umum yang dapat menukarkan uang rusak yang masih memenuhi syarat dengan tetap terapkan protokol kesehatan.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada 21 November 2020, berikut cara menukarkan uang rusak kembali menjadi baru.

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

2. Kunjungi Bank Indonesia atau Bank umum yang melayani penukaran uang rusak

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas

4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa

 Baca Juga: PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

Baca Juga: Mengejutkan! Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Perintahkan Prajurit TNI Siap Siaga

5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan

7. Jika tidak ingin melakukan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Di atas adalah cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia yang ada di daerah kamu selama uang rusak tersebut masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

 Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening HIMBARA, BCA, dan Bank Lainnya

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Segeralah tukarkan uang rusak yang Anda miliki, agar uang tersebut bisa segera digunakan kembali.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x