Bertekad Tandingi Badan Usaha, Teten Masduki: Koperasi Merupakan Pilar Ekonomi Indonesia

- 22 November 2020, 13:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. /Humas KemenkopUKM

MANTRA SUKABUMI – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertekad bawa koperasi untuk mampu tandingi badan usaha.

Koperasi yang merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.

Menkop UKM menilai, koperasi miliki keunggulan dibanding badan usaha yakni anggota merupakan pemilik koperasi, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Baca Juga: Aksi TNI Copot Baliho Habib Rizieq Shihab Tuai Kontroversi Elit Politik, Apa Hanya Hasrat Kekuasaan?

Baca Juga: Dianggap Acuh Soal Baliho Habib Rizieq, Guntur Romli Sebut Anies Telah Berkoalisi dengan FPI

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Keunggulan lainnya, anggota koperasi juga merupakan pengguna barang/jasa, di mana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Menkop UKM, Teten Masduki dalam acara “Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI secara online, Senin, 12 Oktober 2020.

"Di mana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas dia. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com pada laman kemenkopukm.go.id.

Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Ciri-ciri Rumah Tangga yang Bahagia Serta Dapat Ridho Allah SWT

Menurutnya, partisipasi anggota koperasi menjadi sangat penting dalam hal pengambilan keputusan, penyertaan modal, pemanfaatan pelayanan, dan partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa.

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuh Menkop.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan.

Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

Baca Juga: 6 Cara Membuat Makanan Bagi Penderita Diabetes, Sehat dan Lezat

"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas Menkop.

Seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.

Lebih dari itu, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha. **

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x