Jadi Tersangka Video Syur, Inilah Kisah Gisel-MYD dari Awal Perkenalan hingga Berujung Pahit

2 Januari 2021, 08:36 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias MYD dan Gisella Anastasia /Instagram

MANTRA SUKABUMI - Nama Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu alias MYD, makin hangat diperbincangkan banyak kalangan. 

Lantaran Gisel dan MYD menjadi tersangka kasus video syur, bahkan keduanya mengakui jika pemeran yang ada dalam video panas tersebut adalah dirinya.

Sebelum Gisel dan MYD ramai dibicarakan bahkan menjadi trending disejumlah jejaring sosial media. Ternyata keduanya telah saling kenal sejak sembilan tahun lalu di salah satu acara di stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Dihina Natalius Pigai, Mantan Jenderal Kopassus Hendropriyono Balas dengan Bijak dan Tenang

Namun, tak disangka pertemuan manis keduanya, menjadi awal kisah yang membuatnya dirundung masalah dan berujung pahit hingga menjeratnya sebagai tersangka video syur yang ramai diperbincangkan publik saat ini. 

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 2 Januari 2021, dari jejak digital Twitter diketahui awal perkenalan keduanya terjadi 9 tahun lalu.

Kala itu, Gisel menjadi pengisi acara talk show yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta, dan Nobu merupakan karyawan dari stasiun televisi tersebut.

Dari sejumlah akun di Twitter pada 2011, menyebutkan keduanya saling menyukai. Lewat obrolan itu, Gisel dan Nobu didijodoh-jodohkan lantaran keduanya memang terlibat pekerjaan di satu stasiun televisi yang sama.

Dari laman Facebook-nya, Nobu pernah mengunggah foto dirinya mengenakan seragam stasiun televisi swasta itu.

Baca Juga: Paling Terbaru Penerima BST Rp300rb Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

“2012 bangga menjadi 7,” tulis Nobu dalam postingan Oktober 2016.

Pria yang hobi bermain basket itu juga pernah memposting kegiatannya di lokasi syutingnya tersebut. Acara ini juga pernah mendapuk Gisel sebagai sinden.

“Bongkar O*J set yang buat live. Hahaha,” tulis dia sekitar tiga tahun lalu. 

Namun, tak disangka pertemuan manis keduanya, menjadi awal kisah yang membuatnya dirundung masalah dan berujung pahit hingga menjeratnya sebagai tersangka video syur yang ramai diperbincangkan publik saat ini.

Sebelumnya, di awal November 2020 sebuah video syur yang pemeran perempuan disebut mirip Gisel viral di media sosial. 

Video berdurasi 19 detik tersebut, memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas dan tak mengenakan pakaian sama sekali.

Tak lama berselang video syur itu viral, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Pendaftaran Ini untuk Bisa Dapatkan Stimulus Tagihan Listrik Gratis Tahun 2021

Adapun pengacara bernama Febriyanto Dunggioi sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menuntut agar semua yang terlibat dalam video tersebut harus ditangkap karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila. 

Selanjutnya, penyebar video syur mirip Gisel diamankan pada 13 November lalu. Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial PP dan MM. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang dan Depok. 

Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku menyebarkan video itu yaitu untuk menambah jumlah pengikut di medsos.

Sementara ditempat yang berbeda, Gisel menemui pengacara Hotman Paris untuk berkonsultasi. Mantan istri Gading Marten ini mengaku kehilangan ponsel beberapa tahun lalu. 

“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Makan Terlalu Banyak Gula? Jangan Khawatir, 7 Trik Ini Dapat Mengontrol Kadar Glukosa Darah

Lebih lanjut, Akhirnya Gisel pun di panggil pihak kepolisian dan diperiksa sebagai saksi terkait video syur yang diduga mirip dirinya tersebut.

Selama proses penyelidikan polisi, Gisel diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 17 November dan 23 Desember 2020. Wanita berusia 30 tahun tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam dan 4,5 jam.

Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pornografi pada Selasa, 29 Desember 2020. Selain dirinya, pemeran pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes juga dijadikan tersangka. 

Penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan MYD yang membenarkan bahwa mereka adalah orang yang ada dalam video itu.

“Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Hal Penting untuk Tahun 2021, Apa Saja?

Bahkan Gisel mengaku, bahwa mereka melakukan adegan intim tersebut dengan merekamnya sendiri melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.

Selain itu Gisel pun mengatakan, bahwa rekaman video berdurasi 19 detik itu kemudian dikirimnya ke Michael Yokinobu atau Nobu via AirDrop.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa setelah menerima video itu, Nobu tidak langsung menghapusnya.

"Dari pengakuan MYD itu, setelah dia menerima rekaman video dari GA tidak langsung di hapus, kemudian setelah seminggu baru dihapus," kata Kombes Yusri. 

Rencananya, tersangka video syur Gisel dan dan Michael Yukinobu Defretes akan kembali dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Beberkan 9 Pesan Presiden Jokowi di Tahun 2021

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Ketua MK Kabarkan Wafatnya Legenda Balap Nasional: Semoga Husnul Khotimah

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler