Xanax Membawa Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu, Hakim Vonis Hukuman Penjara dan Denda

18 November 2020, 11:40 WIB
Vanessa Angel artis Indonesia. /Instagram/@vanessaangelofficial

 

MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Vanessa datang dengan sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa Angel dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Pesawat Tempur Kedua dalam Waktu Kurang dari Sebulan, Taiwan Hentikan Armada F-16 

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud, jika Tidak Masuk 8 Golongan Ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Rabu, 18 November 2020, bahwa terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 pil xanax. Pil xanax termasuk pada  psikotropika golongan IV.

Baca Juga: Drama Korea 'City Couple's Way of Love' Luncurkan Poster Romantis

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kabar Gembira Menghampiri Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.** 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler