Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait: Gading Marten Bisa Ambil Alih Hak Asuh Anak dari Gisel

- 31 Desember 2020, 06:18 WIB
Gading Marten.
Gading Marten. /Instagram.com/@gadiiing/

MANTRA SUKABUMI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Gisel dan Nobu dalam kasus Video Syur yang diunggah di media sosial. Kini giliran Komnas Perlindungan Anak angkat bicara. 

Komnas Perlindungan Anak menganggap Gisel sebagai seorang ibu sudah mencederai hak anak-anak usia remaja. 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan dari penetapan status tersangka tersebut, hak asuh Gisel atas anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Setelah Tolak Tawaran Jadi Wakil Menteri, Sosok Ini Kritik Keras Pemerintah Terkait Pembubaran FPI

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com, “Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan  penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, Rabu, Desember 2020 di Jakarta.

Menurut Arist, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.

“Hasil dari  forensik dan ahli  ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” sambung Arist.

Lebih jauh, Arist mengatakan, berdasarkan ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara, maka Komnas PA merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua (ayah) dapat mengambil hak asuh anaknya. Tujuannya, saran Arist, agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x