“Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Hal Penting untuk Tahun 2021, Apa Saja?
Bahkan Gisel mengaku, bahwa mereka melakukan adegan intim tersebut dengan merekamnya sendiri melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.
Selain itu Gisel pun mengatakan, bahwa rekaman video berdurasi 19 detik itu kemudian dikirimnya ke Michael Yokinobu atau Nobu via AirDrop.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa setelah menerima video itu, Nobu tidak langsung menghapusnya.
"Dari pengakuan MYD itu, setelah dia menerima rekaman video dari GA tidak langsung di hapus, kemudian setelah seminggu baru dihapus," kata Kombes Yusri.
Rencananya, tersangka video syur Gisel dan dan Michael Yukinobu Defretes akan kembali dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Beberkan 9 Pesan Presiden Jokowi di Tahun 2021
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.