Jadi Tersangka Video Syur, Inilah Kisah Gisel-MYD dari Awal Perkenalan hingga Berujung Pahit

- 2 Januari 2021, 08:36 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias MYD dan Gisella Anastasia
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias MYD dan Gisella Anastasia /Instagram

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Ketua MK Kabarkan Wafatnya Legenda Balap Nasional: Semoga Husnul Khotimah

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah