"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Sebelumnya, Millen Cyrus juga sempat terjangkit razia pada November 2020 lalu di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara dengan seorang pria.
Saat itu keponakan Ashanty tersebut kedapatan membawa sabu lengkap dengan media hisapnya dan minuman beralkohol.
Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Rp2 Milyar di Rumah Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan
Kemudian penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.***