Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum

- 13 Oktober 2022, 11:34 WIB
Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum
Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum /mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar menggandeng pengacara ternama Hotma Sitompul untuk melawan Lesty Kejora.

Hotma Sitompul diketahui menjadi pengacara baru Rizky Billar usai dirinya menggunakan jasa pengacara kakak ipar dari pihak sepupunya.

Penahanan lima tahun penjara dan denda sebesar lima belas juta rupiah yang akan diterima oleh Rizky Billar belum dinyatakan terjadi.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi jadi Tersangka Kasus KDRT, Lesty Kejora Menanggis dan Menyesal

Sebab usai penetapan Rizky Billar sebagai tersangka Hotma Sitompul membuat laporan penangguhan untuk clien terbarunya itu.

Hotma Sitompul membuat laporan penanggunguhan atas nama Rizky Billar dan memberikannya ke pengadilan Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @insta_julid pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Kemudian, pengacara kondang Hotma Sitompul juga mengaku bahwa ia juga akan ikut membantu mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," pungkas Hotma Sitompul.

Sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x