MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar besaran dana KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I yang akan diterima.
Diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I mulai dilakukan pencairan sejak tanggal 10 Oktober 2022 kemarin.
Pencairan dana KJP Plus periode Oktober 2022 tahap I tersebut diperuntukkan bagi jenjang SD, SMP, SMA, dan juga SMK.
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Pencairan Dana KJP Plus Oktober 2022 Tanpa Harus ke ATM Disini
Berdasarkan informasi dari P40P yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Disdik Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022, penetapan jumlah penerima KJP Plus ini berdasarkan pendataan peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.
Lalu berapakah besaran dana yang akan didapatkan oleh para penerima KJP Plus Tahap I periode Oktober 2022?
KJP plus merupakan salah satu bantuan tunai dari program strategis yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada para warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Adapun biaya untuk KJP Plus ini bersumber dari dana APBD provinsi DKI Jakarta.