1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuasatuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
5. Diusulkan oleh sekolah
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas
7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok
- Tidak menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian atau tawuran
- Tidak terlibat kekerasan atau perundungan (bullying)
- Tidak terlibat geng motor
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Demikianlah informasi terkait besaran dana KJP Plus Tahap I periode Oktober 2022, serta syarat untuk menjadi penerima KJP Plus.***