Berdasarkan informasi dari Disdik Jakarta, saat ini tengah dilakukan pencairan dana KJP Plus Periode Oktober 2022 sejak tanggal 10 Oktober lalu.
Baca Juga: Penetapan Penerima Bantuan Kapan? Ini Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Catat Tanggalnya
- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 bulan Oktober yaitu sebanyak 849.170 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut.
- Jumlah penerima jenjang SD/MI 409.959 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 250.000;
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 226.669 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 300.000;
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763 dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 420.000;
- Jumlah penerima jenjang SMK 139.263; dengan total dana yang dapat digunakan yaitu sebesar RP 450.000;
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Sementara itu, beberapa syarat agar bisa menerima KJP Plus Tahap I berdasarkan kjp.jakarta.go.id sebagai berikut.
Baca Juga: KJP Plus 2022 Tahap 1 Cair Mulai 14 Oktober, Begini Tahap Pendaftarannya