Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum

- 13 Oktober 2022, 11:34 WIB
Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum
Tak Mau di Penjara 5 Tahun, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum /mantrasukabumi.com

Dalam pemeriksaan terkait kasus KDRT tersebut, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: KJP Plus Periode Oktober 2022 Tahap I Akhirnya Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima

Berdasarkan hasil gelar perkara Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar atas istrinya Lesti Kejora.

Adapun diantara sejumlah alat bukti tersebut diantaranya CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.

Perlu diketahui, Rizky Billar yang menjadi pelaku dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesty Kejora memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar mendatangi kantor polisi untuk memenuhi panggilan Metro Jakarta Selatan dan akan segera melakukan penyidikan.

Rizky Billar diketahui hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pagi hari dengan menggunakan mobil alphard bewarna hitam.

Kasus yang menimpa Rizky Billar dan Lesty Kejora membuat heboh publik.

Bahkan sebagian masyarakat tak percaya jika Rizky melakukan perbuatan kriminal kepada Lesty Kejora.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah