Baca Juga: Soal Virus Corona, Jerinx: Saya Tak Takut Karir Mati dan Jatuh Miskin
Baca Juga: Jerinx: Virus Corona Hanya Konspirasi Kaum Elite Global, Bukti RS di Luar Negeri Kosong
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan oleh pihak IDI Bali ke Mapolda Bali pada 16 Juni 2020 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut berawal dari unggahan Jerinx di akun media sosial Instagram milik Jerinx.
Dalam kasusnya tersebut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Celine Evangelista Tampil Mempesona Meski Sudah Memiliki 4 orang anak
Baca Juga: Benarkah Celine Evangelista Mualaf? Ini Faktanya
Pasal yang menjerat sang drumer tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dummer Superman Is Dead ini terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.**