Korea Selatan Laporkan Kembali Kenaikan Kasus Virus Corona pada Gelombang Ketiga ke Level Tertinggi

- 26 November 2020, 13:50 WIB
Foto yang diambil pada hari Rabu ini menunjukkan petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung memberi seorang warga tes COVID-19 di klinik pengujian virus darurat di Ulsan, 414 kilometer tenggara Seoul. (Yonhap)
Foto yang diambil pada hari Rabu ini menunjukkan petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung memberi seorang warga tes COVID-19 di klinik pengujian virus darurat di Ulsan, 414 kilometer tenggara Seoul. (Yonhap) /

Sebanyak 53 kasus telah ditelusuri ke kelas drum tradisional Korea di Busan dan Ulsan, naik enam dari hari sebelumnya.

Tambahan 15 orang dinyatakan positif dalam kasus yang ditelusuri ke acara pelatihan kelompok di Jinju, Provinsi Gyeongsang Selatan, meningkatkan total menjadi 34.

Jumlah kasus impor baru mencapai 30, naik dari 19 hari sebelumnya. Jumlah total kasus impor negara itu sekarang mencapai 4.504.

Dari penularan baru dari luar negeri, enam di antaranya berasal dari Amerika Serikat, disusul Indonesia dengan empat.

Untuk mengatasi peningkatan kasus virus dengan lebih baik, pihak berwenang menaikkan tingkat jarak sosial satu tingkat ke Tingkat 2, tertinggi ketiga dalam sistem lima tingkat negara itu, di wilayah metropolitan Seoul, di mana sebagian besar kasus virus telah diidentifikasi, dan mulai menerapkan langkah-langkah yang ditingkatkan mulai Selasa.

Kota lain juga telah memberlakukan aturan jarak yang lebih ketat tergantung pada situasi virus mereka. Jarak Level 1.5 saat ini diterapkan di Provinsi Gangwon dan wilayah Jeolla barat daya negara itu.

Tetapi karena infeksi virus di negara itu tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, otoritas kesehatan cenderung meninjau opsi untuk menegakkan aturan jarak sosial yang lebih ketat secara nasional.

Baca Juga: Indonesia Tiba-tiba Kecam Malaysia Terkait Hal Ini, Ada Apa?

Di bawah Level 2, klub malam dan fasilitas hiburan berisiko tinggi lainnya harus menangguhkan bisnis mereka, sementara ruang pernikahan dan pemakaman harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 100.

Kafe hanya dapat menawarkan layanan antar-jemput dan pengantaran, dan restoran dilarang menyajikan makanan pada mereka. tempat setelah jam 9 malam

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: THE KOREA HERALD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x