Resmi, Ganja Tak Termasuk Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Tuk Keperluan Medis, Ini Kata PBB

- 4 Desember 2020, 14:24 WIB
Resmi, Ganja Tak Termasuk Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Tuk Keperluan Medis, Ini Kata PBB
Resmi, Ganja Tak Termasuk Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Tuk Keperluan Medis, Ini Kata PBB /Twitter.com/@antonioguterres

Sementara itu, Dirk Heitepriem, wakil presiden di perusahaan ganja asal Kanada Canopy Growth, menyebut voting itu merupakan 'langkah maju yang besar,' serta mengakui dampak positif ganja untuk keperluan medis. 

Baca Juga: Kritisi Papua, Ferdinand Hutahaean: Mereka yang Deklarasikan Tak Lebih Seperti Remaja Coli di Kamar

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 7 Teh Herbal yang Dapat Bantu Ringankan Sembelit 

“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan," ujar Heitepriem, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari The New York Times pada Jumat, 4 Desember 2020. 

Penggunaan ganja medis telah meledak dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan. 

Cowen, sebuah perusahaan investasi dan jasa keuangan, memperkirakan bahwa industri CBD di Amerika Serikat akan bernilai $ 16 miliar pada tahun 2025.

Voting klasifikasi ulang ganja itu mendapat hasil suara 27 banding 25, dengan suara abstain dari Ukraina. 

Amerika Serikat dan negara-negara Eropa termasuk di antara mereka yang memberikan suara mendukung, sedangkan negara-negara seperti China, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia menentang keputusan tersebut.

Delegasi China mengatakan bahwa, meskipun ada langkah PBB, negara itu akan secara ketat mengontrol ganja dari bahaya dan penyalahgunaan.

Baca Juga: Update Smartphone, iPhone 12 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 11 Desember, Ini Rincian Harganya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x