Ditahan Bareskim Polri, Ustadz Maaher Jalani Penahanan Selama 20 Hari untuk Lakukan Penyidikan

- 4 Desember 2020, 14:00 WIB
Ditahan Bareskim Polri di Rutan, Ustadz Maaher Jalani Penahanan Selama 20 Hari untuk Lakukan Penyidi
Ditahan Bareskim Polri di Rutan, Ustadz Maaher Jalani Penahanan Selama 20 Hari untuk Lakukan Penyidi /PMJ News/

MANTRA SUKABUMI - Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi telah berhasil ditahan oleh Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. 

Ustadz Maaher dikabarkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Diketahui, penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ustadz Maaher.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Kritisi Papua, Ferdinand Hutahaean: Mereka yang Deklarasikan Tak Lebih Seperti Remaja Coli di Kamar

Ustadz Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. 

Atas tindakannya tersebut, ustadz Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x