Pemerintah Hong Kong Kecam Amerika Serikat Atas Sanksi yang Dianggap Tak Masuk Akal

- 16 Januari 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi bendera Hong Kong
Ilustrasi bendera Hong Kong /Pixabay/Chickenonline/

MANTRA SUKABUMI - Hong Kong pada Sabtu 16 Januari 2021 membalas serangan Amerika Serikat atas sanksi terbaru terhadap enam pejabat.

Amerika Serikat mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka menjatuhkan sanksi pada setengah lusin pejabat, termasuk satu-satunya perwakilan Hong Kong untuk badan pembuat undang-undang utama China, atas penangkapan lebih dari 50 aktivis di kota itu.

Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Hong Kong menyatakan "sangat marah" dan mengecam "langkah-langkah pemaksaan" yang dikatakannya sebagai upaya terbaru Washington untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri China dan menghalangi upaya kota itu untuk menjaga keamanan nasional.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Michelle Hancurkan Pernikahan Andin dengan Cara Ini, Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari CNA 16 Januari 2021, China tahun lalu memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong setelah protes yang meluas dan terkadang disertai kekerasan yang berusaha untuk menjaga kebebasan terpisah kota itu.

Sedikitnya 90 orang telah ditangkap di bawah undang-undang keamanan yang mengamanatkan hukuman penjara seumur hidup untuk setiap pelanggaran yang dipandang Beijing sebagai "pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme".

Penangkapan terbaru, yang dijelaskan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebagai "mengerikan", termasuk pengacara hak asasi manusia kelahiran AS John Clancey, aktivis Joshua Wong dan profesor hukum Benny Tai.

"Pemerintah AS telah mengeksploitasi setiap insiden dan alasan untuk membuat pernyataan fitnah tentang undang-undang keamanan nasional," kata juru bicara pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x