China Terapkan Aturan Baru, Alibaba Didenda 2,75 Miliar USD atas Pelanggaran Anti-Monopoli

- 10 April 2021, 20:10 WIB
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli.
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli. /Reuters/Aly Song via NYT/

MANTRA SUKABUMI – China memberikan denda 18 miliar yuan (2,75 miliar USD) pada Alibaba Group Holding Ltd pada hari Sabtu, setelah penyelidikan anti-monopoli menemukan raksasa e-commerce itu telah menyalahgunakan posisi dominasi pasar selama beberapa tahun.

Denda tersebut, sekitar 4 persen dari pendapatan domestik Alibaba tahun 2019. Sanksi diberikan di tengah tindakan keras terhadap konglomerat teknologi dan menunjukkan penegakan anti monopoli China pada era baru platform internet setelah bertahun-tahun berjalan dengan aturan laissez-faire (pasar bebas).

Kerajaan bisnis Alibaba telah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah China sejak pendirinya, miliarder Jack Ma mengkritik publik terhadap sistem peraturan negara pada bulan Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Akui Banyak Kebohongan Jokowi yang Diumbar Netizen, Amien Rais: Sebetulnya Saya Kasihan Sama Anda

Sebulan kemudian, pihak berwenang membatalkan rencana initial public offering (IPO) senilai 37 miliar USD oleh Ant Group, unit keuangan internet Alibaba, yang ditetapkan menjadi yang terbesar di dunia.

Dilansir mantrasukabumi.com dari REUTERS pada Sabtu, 10 April 2021, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengumumkan penyelidikan antitrust ke perusahaan pada bulan Desember.

Sementara denda tersebut membawa Alibaba selangkah lebih dekat untuk menyelesaikan permasalahan antitrustnya, Ant meminta waktu untuk menyetujui perubahan yang didorong oleh peraturan yang diharapkan dapat secara tajam memangkas valuasinya dan mengendalikan beberapa bisnis freewheeling nya.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang profil kasus anti-monopoli tertinggi di China, ”kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x