China Terapkan Aturan Baru, Alibaba Didenda 2,75 Miliar USD atas Pelanggaran Anti-Monopoli

- 10 April 2021, 20:10 WIB
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli.
Regulator China mendenda Alibaba sebesar Rp40 triliun atas pelanggaran anti-monopoli. /Reuters/Aly Song via NYT/

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS

"Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu ... tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli," kata Hong Hao.

SAMR mengatakan telah menentukan bahwa Alibaba, yang terdaftar di New York dan Hong Kong, telah "menyalahgunakan dominasi pasar" sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya.

Praktik tersebut, yang sebelumnya dianggap ilegal oleh SAMR, melanggar undang-undang anti monopoli China dengan menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang, tambah regulator.

Selain memberlakukan denda, yang termasuk di antara hukuman antitrust tertinggi secara global, regulator memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga: Berikut 6 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Ginjal

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6,7 Magnitudo Guncang Selatan Jatim, BMKG Konfirmasi Tidak Ada Potensi Tsunami

Alibaba mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya menerima hukuman dan "akan memastikan kepatuhannya dengan tekad". Perusahaan akan mengadakan telekonferensi pada hari Senin untuk membahas hukuman tersebut.

"Kami akan menanganinya secara terbuka dan menyelesaikannya bersama-sama," kata CEO Daniel Zhang dalam sebuah memo kepada staf yang dilihat oleh Reuters.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah