45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Bebaskan Muslimah AS, Setelah Dipaksa Lepas Hijab saat Ditahan

- 22 Juni 2020, 05:30 WIB
Demonstran Muslimah Alaa Massri (kiri) ditangkap pihak kepolisian Miami dan dipaksa melepaskan hijab saat foto penahanan
Demonstran Muslimah Alaa Massri (kiri) ditangkap pihak kepolisian Miami dan dipaksa melepaskan hijab saat foto penahanan /Miami Herald/.*/Miami Herald

Secara jelas, petisi daring itu juga menyebutkan bahwa Alaa Massri saat itu sedang mengobati demonstran yang terluka.

Menanggapi hadirnya petisi itu, seorang Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan bahwa ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.

 Baca Juga: Tanggapi Isu Kiamat 21 Juni 2020, Astronom Arab Berpesan Masyarakat Lebih 'Hati-hati'

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Dipaksa Melepas Hijab saat Ditahan, 45 Ribu Orang Tandatangani Petisi Pembebasan Wanita Muslimah AS.

"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka setelah digeledah dan foto penahanan telah dilakukan," ungkap Diasgranados.

Sementara itu, seorang pengacara untuk Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan bahwa hal yang dilakukan pihak kepolisian AS memaksa melepaskan penutup kepala keagaman sebagai suatu pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.

"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," tegasnya

 Baca Juga: Soal Penampakan Kapal Karam Teredeteksi Google Maps di Laut Cisolok, Ini Kata Kemenkomarves RI

Lebih lanjut, Omar Saleh mengatakan melepaskan penutup kepala agama selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act yang menjadi hukum federal untuk melindungi hak-hak keagamaan para narapidana, kecuali jika pejabat dapat menunjukkan bahwa melepaskan itu diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” jelasnya mengakhiri pernyataan.**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah