200 Tersangka Militan Dibebaskan Pengadilan Pakistan, Usai Naik Banding

- 22 Juli 2020, 16:15 WIB
Pasukan Angkatan Darat Pakistan tiba untuk melakukan operasi di sebuah sekolah yang diserang oleh orang-orang bersenjata Taliban di Peshawar, Pakistan, 16 Desember 2014. (Foto AP)
Pasukan Angkatan Darat Pakistan tiba untuk melakukan operasi di sebuah sekolah yang diserang oleh orang-orang bersenjata Taliban di Peshawar, Pakistan, 16 Desember 2014. (Foto AP) /

MANTRA SUKABUMI - Mahkamah Agung Pakistan pada hari Selasa memerintahkan pembebasan hampir 200 tersangka militan yang telah dihukum oleh pengadilan militer tetapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan tinggi bulan lalu, media lokal melaporkan.

Sekitar 196 tersangka militan, yang dilaporkan berafiliasi dengan Tehreek e Taliban Pakistan (TTP), payung dari beberapa pakaian militan yang beroperasi di negara Asia Selatan, telah dihukum oleh pengadilan militer dalam beberapa tahun terakhir karena dugaan keterlibatan mereka dalam serangan teroris terhadap pasukan keamanan dan warga sipil.

Hukuman mereka berkisar dari eksekusi hingga hukuman seumur hidup dan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga: Kapal Tak Berizin, 27 Pengungsi Rohingya Dijatuhi Hukuman Cambuk, Kelompok HAM Minta Dibatalkan

Namun, setelah naik banding, Pengadilan Tinggi Peshawar membatalkan putusan pada bulan Juni, memerintahkan pembebasan mereka.

Pengadilan tinggi telah menyatakan bahwa persidangan sebelumnya menghukum terdakwa hanya berdasarkan pengakuan mereka.

Menyusul kontra pemerintah, pengadilan puncak menunda pembebasan tersangka militan sampai perintah lebih lanjut dan mengeluarkan pemberitahuan kepada pemerintah dan responden lain, penyiar lokal Dawn News melaporkan.

Baca Juga: Polisi Temukan Sidik Jari Kematian Editor Metro TV, Mungkinkah Karena Bunuh Diri?

Islamabad telah mencabut larangan de facto selama bertahun-tahun atas hukuman mati, setelah serangan Taliban terhadap sekolah yang dikelola tentara di kota Peshawar di Pakistan baratlaut yang menewaskan 142 orang, kebanyakan anak-anak, pada Desember 2014.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x