Hal itu terungkap saat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengusir kapal China melalui KN Nipah 321 di Laut Natuna Utara, pada Sabtu 12 September 2020.
Baca Juga: Darurat Capai 5 Juta Kasus Covid-19, INDIA Berjuang Keras untuk Dapatkan Pasokan Oksigen
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
"Kementrian luar negri RI telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes China di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia.
Baca Juga: Demi Menyelamatkan Sang Nenek dari Kebakaran Seorang Bocah Meninggal
Kemenlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia," kata Teuku lewat keterangan tertulis, Minggu 13 September 2020
Sebelumnya, petugas sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.
"Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204 saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia," ujar Bakamla.
KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritorial Indonesia.
"CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Minggu 13 September 2020
Baca Juga: Sekolah Kembali Ditutup Karena Guru-guru Positif Covid-19