Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air.
Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Baca Juga: Inggris Berhasil Sadap Perintah dari Kim Jong-Un, ada Upaya Sabotase Indonesia dan Australia
Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri untuk mengusir Kapal China Coast Guard.**