Negara-negara Eropa Ikut Turun Tangan Soal Laut China Selatan, China Semakin Terpojokan

- 18 September 2020, 09:30 WIB
PETA yang menunjukkan wilayah Laut China Selatan, garis putus-putus merupakan wilayah yang diklaim Tiongkok. / Beijing Kian Terpojok, Inggris, Jerman dan Prancis Turun Tangan Soal Laut China Selatan
PETA yang menunjukkan wilayah Laut China Selatan, garis putus-putus merupakan wilayah yang diklaim Tiongkok. / Beijing Kian Terpojok, Inggris, Jerman dan Prancis Turun Tangan Soal Laut China Selatan /CSIS Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI)/.*/CSIS Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI)

MANTRA SUKABUMI - Sengketa Laut China Selatan yang diklaim oleh China secara sepihak yang mencapai 90% luas perairan tersebut mendapat kecaman dari Eropa.

Ada tiga negara Eropa yang mengecam atas klaim sepihak China terhadap Laut China Selatan, yakni Jerman, Inggris, dan Prancis. ketiga negara Eropa tersebut sepakat akan melayangkan catatan ke PBB.

Hal tersebut dilakukan usai beberapa negara lebih dahulu memberikana catatan terhadap PBB. Sehingga bersama-sama ketiga negara Eropa itu mengikuti jejak sebelumnya, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Nyatakan Siap Perang Lawan Negara ASEAN, China Kini Klaim Berhak Masuk Perairan Natuna

Baca Juga: Semakin Menegangkan, China Kirim Pasukan Lengkap ke Laut China Selatan, Perang Segera Terjadi?

Ketiga negara tersebut sudah hampr setahun telah melayangkan teguran diplomatik, keluhan, hingga penolakan atas klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan.

Seluruhnya disampaikan oleh ketiga negara Eropa tersebut melalui PPB untuk Batas Landas Kontinen.

“Prancis, Jerman, dan Inggris menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, dan hak lintas damai yang diabadikan dalam (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), termasuk di Laut Cina Selatan,” kata catatan itu seperti dilansir dari Radio Free Asia (RFA), Jumat 18 September 2020.

Ketiga negara tersebut juga menekankan bahwa 'hak bersejarah' atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x