TikTok Curi Perhatian Warganet, Pemerintah AS Bersikeras Blokir TikTok

- 13 November 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi larangan TikTok di Amerika
Ilustrasi larangan TikTok di Amerika /Arahkata.com

 

MANTRA SUKABUMI - TikTok merupakan aplikasi jejaring sosial dan video musik asal China yang dikembangkan oleh pengembang Toutiao.

Aplikasi ini pertama kali dirilis pada September 2016 dan berjalan di platform iOS dan Android.

Aplikasi ini dengan cepat mencuri perhatian warganet dunia. Per Juni 2018, jumlah pengguna aktif harian Tik Tok telah mencapai 150 juta lebih.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Amerika Darurat, Gara-gara Trump Kalah, Partai Republik Jegal Anggaran Penanganan COVID-19

Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan mengajukan banding untuk keputusan pengadilan yang melarang mereka memblokir platform video singkat TikTok.

Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.

Dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id Jumat, 12 November 2020. Sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.

Tapi, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x