Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling Diantaranya Enam Gerai Wilayah Jakarta Utara
Pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, namun, lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.
Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional, aplikasi tersebut dituduh mengumpulkan data dari 100 juta warga Amerika yang menggunakan TikTok dan memberikannya ke pemerintah China.
TikTok membantah tuduhan tersebut. ByteDance akan menjual operasional TikTok di AS kepada Oracle Corp dan Walmart Inc, pembahasan bisnis ini masih berlanjut dan belum menemukan kesepakatan.
Baca Juga: Pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo, Moeldoko Sebut Bukan untuk Membungkam
ByteDance beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu hingga 30 hari untuk penjualan ini.**