Benarkah Kemenkes Minta Masyarakat Serahkan Diri untuk Pengujian Virus Corona?, Ini Faktanya

10 Mei 2020, 14:36 WIB
Ilustrasi berita bohong atau hoak./PIXABAY /Tim Lensa Purbalingga/

MANTRA SUKABUMISeiring pesatnya arus dunia global, membawa dampak kemudahan serapan informasi melalui beragam alat teknologi masa kini.

Berbagai informasi dapat diketahui dengan cepat, karena ada kebebasan alat yang dimiliki bagian dari modernisasi teknologi.

Keberadaan media sosial dan berbagai aplikasi pesan lainnya, akhirnya dapat digunakan untuk menyebarkan informasi dengan cepat sekalipun mengandung unsur bohong atau hoaks.

Perlu kearifan untuk mencernanya, apalagi menyebarkannya. Istilahnya saring sebelum sharing.

Terlebih saat pandemi virus corona masih berlangsung, tak sedikit masyarakat disuguhkan dengan berbagai informasi bukan berasal dari sumber terpercaya.hoaks

Baca Juga: Gegara Corona, Profesor Universitas Jember Tertahan 2 Bulan di Nigeria tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Banyak isu tidak benar yang dapat meresahkan masyarakat bahkan dapat menyebabkan konflik, salah satunya informasi yang satu ini.

Salah satu informasi yang tengah dibicarakan adalah pesan yang diklaim dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) yang berasal dari Kementerian Kesehatan.

E-mail tersebut berisi agar masyarakat menyerahkan diri agar dapat melakukan pengujian tes virus corona karena telah melakukan kontak fisik dengan pasien virus corona.

Dalam E-mail tersebut pun tampak dibubuhi oleh tanda tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Benarkah Kemensos Umumkan Pembagian Bansos Melalui Pesan WhastApp? Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Pesan Kemenkes Minta Masyarakat Serahkan Diri untuk Pengujian COVID-19"

Isi pesan tersebut sebagai berikut:

"Penerima yang terhormat. Kolega saya telah menghubungi Anda sebelumnya tetapi tidak ada balasan dari Anda. Anda sebagai salah satu kontak fisiknya dalan 14 hari teakhir.

"Sejalan dengan modalitas pelacakan kontak dan dalam undang-undang yang kami operasikan di Pusat Pengendalian Penyakit Indonesia, kami sangat menyarankan Anda menyerahkan diri untuk pengujian COVID-19," tulis pesan tersebut.

"Rincian penting dari janji temu Anda dengan Disease Control Center terdapat di formulir terlampir. Baca pedoman dengan benar dan pastikan Anda mengajikan diri untuk pengujian karena gagal melakukannya akan mengakibatkan penangkapan dan penuntutan.

"Jika Anda memiliki pertanyaan tentang e-mail ini, jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja. Salam. Dr. Terawan Agus Putranto," tutup pesan tersebut.

Mendengar kabar tersebut pihak Kementerian Kesehatan pun mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga: Pasar Kota Bojonegoro Ditutup Sementara Usai 86 Pedagang Dinyatakan Positif Hasil Rapid Test

Kemenkes menjelaskan dalam akun Instagramnya @kemenkes_ri bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi seperti itu.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu lebih waspada terhadap pesan apapun yang beredar.

"Segera hapus atau laporkan sebagai pishing guna melindungi kalian dari kejahatan online," tulis Kemenkes di akun Instagramnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Melalui kabar tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa kabar yang meredar merupakan informasi palsu.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler