Waspada, Sebelum Disuntik Vaksin, Kondisi Tubuh Anda Harus Begini 

- 27 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi disuntik vaksin dosis kedua setelah 2 mingggu lalu menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik. 

Dilihat mantrasukabumi.com melalui live streaming Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi yang tampak memakai jaket berwarna merah. 

Presiden Jokowi tampak berkonsultasi dan melakukan klarifikasi data kesehatan terakhir dengan tim vaksinasi. 

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aliran Dana Asing ke FPI, Ferdinand: Jangan Beri Ruang di Negeri ini

Kemudian Jokowi bergeser untuk melakukan vaksinasi dosis kedua. Vaksinator Jokowi adalah Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Abdul Muthalib. 

Proses vaksinasi di Indonesia dimulai, setelah 2 minggu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19. 

Presiden Jokowi menegaskan penerima vaksin diutamakan para tenaga kesehatan dahulu. 

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat meninjau simulasi imunisasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Tanah Sereal, Bogor bersama dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada bulan November 2020 lalu. 

"Kita akan membeli vaksin itu dari perusahaan merk yang ada di dalam daftarnya WHO. Saya tidak berbicara mereknya apa, asal sudah ada di dalam 'listnya' WHO itu yang akan kita berikan. Kemudian yang kedua juga kemanfaatan dari vaksin itu juga harus maksimal," kata Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sereal Bogor, Jawa Barat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Namun, untuk mendapatkan vaksinasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti berusia dibawah 65 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu. 

Baca Juga: Presiden Amerika Joe Biden Tangguhkan Sanksi Houthi di Yaman, ini Akan Tingkatkan Ancaman Teror

Selain itu, kondisi tubuh juga harus dijaga atau tidak sedang sakit. Bila tidak, Anda tentu tak bisa melakukan vaksinasi. 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut 7 syarat lengkapnya: 

1. Tidak pernah terpapar Covid-19.

2. Suhu tubuh penerima harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika lebih dari itu maka pasien dinilai sedang demam dan pemberian vaksin harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga pasien sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19.

3. Tekanan darah harus di bawah 140/90 mmHg. Jika lebih maka vaksin corona tidak diberikan.

4. Jika dalam kondisi hamil, menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Asmaul Husna Kalimat ‘Ya Halim’, Berikut Dalil dan Khasiatnya

5. Bagi penderita diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Tidak memiliki penyakit paru seperti asma dan TBC. Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti Tuberkulosis.

7. Tidak menderita HIV. Jika menderita HIV tanyakan angka CD4-nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah