Hati-hati, Jika Merasakan Gejala ini Cepat Isolasi Mandiri

- 3 Oktober 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/ Cottonbro

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Baca Juga: Semata Panggilan Hati, Kisah Mengharukan WNI Bantu Padamkan Api Kebakaran Hutan di California

a. Jika hasilnya positif :

I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif,
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Selain Mengucap Insya Allah, Joe Biden Bahkan pernah Mengutip Hadis Saat Kampanye

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x