Hati-hati, Jika Merasakan Gejala ini Cepat Isolasi Mandiri

- 3 Oktober 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PEXELS/ Cottonbro

MANTRA SUKABUMI - Wabah virus Covid-19 hingga kini terus mewabah ke ratusan negara. Sehingga negara-negara yang terpapar Covid-19 membuat kebijkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dibuat agar masyarakat dunia selamat dari paparan virus Covid-19 yang telah membunuh ratusan jiwa manusia.

Di Indonesia sendiri protokol diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yang nantinya protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Awas Jangan Main HP Sambil Rebahan, Berbahaya Salah Satunya Bisa Sebabkan Kanker Mata

Baca Juga: Awas Jangan Makan Pepaya? Berikut 4 Dampak Buruk Akibat Memakan Pepaya Berlebihan

Penyusunan protokol kesehatan melibatkan seluruh Kementerian dan lembaga pemerintah. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kementerian Kesehatan berikut protokol kesehatan yang harus di patuhi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Berikut protokolnya :

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x