Hukum Puasa Anak Kecil Apakah Sah? Simak Penjelasannya

30 Maret 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi lemas ketika berpuasa /Pixabay.com/Shlomaster /

MANTRA SUKABUMI - Puasa yang dikerjakan oleh umat muslim harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, lalu apakah puasa anak kecil memenuhi syarat?

Syarat puasa diantaranya adalah baligh dan berakal sempurna, anak kecil belum memenuhi syarat untuk melaksanakan puasa, jika dikerjakan apakah puasa tersebut sah hukumnya?

Sah atau tidaknya, boleh dan juga tidaknya, kita akan ketahui bersama pada uraian selanjutnya dibawah nanti, karena sesungguhnya puasa itu adalah kewajiban bagi Muslim di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Moeldoko Siap Selamatkan Bangsa, Andi Arief: Mau Selamatkan Bangsa Atau Diri Dari Kasus Jiwasraya

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, seorang anak yang melaksanakan puasa memang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk berpuasa, namun jika ia berpuasa apakah sah, dan berpahala?

Mari kita simak uaraiannya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, memerintahkan agar orang tua mendidik anaknya untuk mendirikan shalat dan puasa.

Perintah mendidik anak untuk mendirikan sholat di sabdakan oleh

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut.

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Rendy Berhasil Buat Sumarno Patuh Padanya

Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian untuk mendirikan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukulah (peringatkan) mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka

berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam mendidik anak untuk melaksanakan puasa, ditegaskan di dalam riwayat hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dari Rabi binti Mu’awwid radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

Artinya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusannya pada siang hari ‘Asyura ke desa-desa kaum Anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan,

 Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

"Barangsiapa telah berpuasa sejak pagi hari, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya puasa pada sisa harinya."

Maka setelah itu kami berpuasa, dan kami membiasakan anak-anak kecil kami untuk berpuasa insya Allah. Kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan untuk  anak-anak kami mainan dari kapas yang berwarna.

Kalau salah satu diantara mereka menangis karena laparan. Kami berikan kepada mereka mainan tersebut sampai berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136).

Sayyidina Umar radhiyallahu ’anhu berkata kepada orang yang mabuk-mabukan di bulan Ramadan, “Celakalah kalian! padahal anak-anak kami berpuasa. Kemudian beliau memukulnya (sebagai hukuman).” (HR. Bukhari).

Kesimpulan dari uraian di atas tentang puasa yang dikerjakan oleh anak kecil, kita dapati sebagai berikut:

1. Hukum puasanya sah dan berpahala, mesti tidak memenuhi syarat puasa.

2. Bagi orang tua mendapat pahala, karena telah mendidik anaknya untuk melaksanakan puasa, baik piasa sunnah maupun puasa wajib.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler