Buya Yahya: Halal, Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut saat Istri sedang Haid

6 Agustus 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi, Buya Yahya: Halal, Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut saat Istri sedang Haid //Pexels.com/Trung Nguyen

MANTRA SUKABUMI - Setelah menikah hampir semua kegiatan layak ibadah, termasuk memuaskan suami dengan mulut.

Akan tetapi ada hal yang harus diperhatikan saat tahu Hukum halal istri yang memuaskan suami dengan mulut.

Halal bagi suami istri melakukan hubungan dengan beberapa syarat, dan halal bagi istri yang memuaskan suami dengan mulutnya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sebagaimana tegas Buya Yahya mengatakan bahwa janganlah bertanya demikian dengan niatan guyon.

"Jangan tanya hal ini dengan niat guyonan, nanti barokahnya ilmu dicabut," tegas Buya Yahya sebelum menjawab pertanyaan.

Selanjutnya Buya Yahya pun menjawab bahwa memuaskan suami dengan mulut adalah halal, boleh saja.

"Baik kita berbicara tentang syariat, suami istri halal, dan boleh berbuat apa saja suami istri," jawab Buya Yahya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Kaaffa Chanell pada Jumat 6 Agustus 2021.

"Bebas, kamu mau bersenang-senang dengan kupingnya, dengan kesenangan, apa saja boleh," tuturnya.

Hanya Buya Yahya mewanti-wanti 2 hal yang diharamkan, yakni memasukkan ke dalam seks saat haid dan ke lobang anus.

"Cuma yang diharamkan dengan 2 keadaan, waktu haid memasukkan ke lobang depan, satu lagi memasukkan ke lobang belakang baik sedang haid maupun tidak, hukumnya haram dan dosa besar," ungkap Buya.

Diperbolehkannya melakukan aktivitas seks kapan saja dan dengan gaya apa saja itu selama tidak dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah Ayat 223.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Baca Juga: Jika Sedang Haid, Bolehkah Memuaskan Suami dengan Mulut? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya.

Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’).

Baca Juga: Hukum Suami Menelan ASI Istri Menurut Buya Yahya Boleh Asal Harus Perhatikan 3 Syarat ini

Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

الَ ( القَاضِي ): لُ الْفَرْجِ لَ الْجِمَاعِ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya'la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian penjelasan singkat, semoga bisa dijangkau dengan baik. Bagi para suami, gaulilah isteri dengan baik dan teritori yang akan lembut kepadanya, suami yang lebih sayang.

Demikian sebaliknya. Para istri juga dapat menikmati hubungan seksual dengan suami di bagian manapun dengan catatan tidak melanggar ketentuan di atas.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler