Hukum Sholatkan Jenazah yang Masih Menanggung Hutang, Berikut Penjelasan Lengkap Gus Baha

10 Agustus 2021, 14:20 WIB
Hukum Sholatkan Jenazah yang Masih Menanggung Hutang, Berikut Penjelasan Lengkap Gus Baha./* /Instagram.com/@nasihat_gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Hutang piutang merupakan hal yang akan terus melekat selama belum dilunasi oleh orang yang bersangkutan.

Hutang merupakan penyebab dari banyak permasalahan, bahkan setelah orang tersebut meninggal dunia ia masih akan berurusan di alam kubur.

Perkara hutang dalam Islam memang diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Yang pertama harus ditanyakan kepada keluarganya ketika ada seseorang yang meninggal dunia adalah masalah hutang piutangnya, karena hal ini bisa memberatkan orang yang sudah meninggal ketika tidak ada yang menanggung hutangnya.

Pertanyaannya sekarang bagaimana hukumnya mensholati orang yang masih mempunyai tunggakan hutang piutang baik kepada sesama manusia maupun dalam hal ibadah wajibnya seperti sholat.

Berikut penjelasan Gus Baha mengenai hutang yang ditanggung jenazah bisa menjadi sebab pertimbangan imam saat akan disholati, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Ngaji Online bersama Gus Baha, Selasa, 10 Agustus 2021.

Gus Baha mengisahkan bahwa dalam sebuah hadist diriwayatkan Nabi Muhammad menghadapi peristiwa ketika seorang jenazah yang hendak disholati ternyata menanggung hutang.

"Nabi datang, (lalu bertanya) 'Apa orang ini punya hutang?'," kata Gus Baha

Orang-orang pun menjawab, "Benar, ya Rosullullah, dia punya hutang 2 dinar,"

"Nabi langsung balik kanan, gak mau nyolatin. Nabi itu sangat tidak suka dengan orang yang punya hutang," kata Gus Baha.

Baca Juga: Baca Doa Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Gus Baha, Dapat Ampunan Tanpa Istighfar

Sebelum meninggalkan jenazah itu Nabi berpesan agar orang-orang tetap mensholatinya sebagai bentuk mutawatir.

Perkataan Nabi "Kalian sholatilah jenazah itu, aku tidak usah,"

Setelah mengatakan itu, Nabi pulang. Namun salah satu sahahat Nabi yakni Qatadah menyusulnya. Ia menjelaskan pada Nabi bahwa akan menanggung hutang si jenazah.

"Jadi, mayit itu terbebas, karena (hutang) itu tanggungan saya (Qatadah). Padahal Qatadah ini bukan hak warisnya, orang lain,"

"Nabi kembali lagi, mau mensholati, karena hutangnya sudah mau ditanggung," kata Gus Baha.

Riwayat tersebut merupakan contoh yang diberikan Gus Baha dari Rosulullah bahwa orang yang mati dengan menanggung hutang tidak disukai hingga membuat Nabi enggan mensholati.

Namun, tetap boleh disholati. Bahkan, saat hutang atas jenazah telah ditanggung orang lain maka keengganan Nabi mensholatinya juga hilang.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler