Buya Yahya Jelaskan 3 Hukum Islam Diantaranya Qodho, Imamah dan Fard

8 September 2021, 12:20 WIB
Buya Yahya Jelaskan 3 Hukum Islam Diantaranya Qodho, Imamah dan Fard./* /Tangkap layar kanal Youtube Al Bahjah TV

 

MANTRA SUKABUMI - Buya Yahya dalam sebuah pengajian jelaskan tentang 3 hukum Islam.

Diantara yang 3 hukum Islam itu menurut Buya Yahya yaitu Qodho, Imamah dan Fard.

Kata Buya Yahya umat Islam dari mulai diri sendiri hingga keluarga harus tau 3 hukum syariat Islam itu.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

"Wajib bagi setiap Muslim untuk menegakkan syariat Islam. Dimulai dari diri sendiri dan keluarganya." Sambung Buya Yahya. Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu 8 September 2021.

"Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau shalat atau puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syariat Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar." Jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengajak umat Islam untuk menegakan syariat Islam pada diri sendiri dulu.

Kata Buya Yahya hukum Islam ada 3 macam:

1. Hukum Fardhu, yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per orang dan setiap orang bisa menggunakannya seperti shalat dan menutup aurat.

2. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang perorang akan rancu dan berantakan, seperti : Hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.

3. Hukum Qodho, yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qadhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Paman Menjadi Wali Nikah saat Ayah Kandung Masih Ada, ini Katanya

Bagi siapapun yang tidak menjalankan hukum Islam, tidak serta merta dikatakan kafir. Dikatakan kafir, jika ia tidak menjalankan syariat Islam karena:

a. Meyakini hukum Islam tidak benar.
b. Meyakini hukum selain Islam lebih baik. Sesuai dengan firman Allah SWT:

هم الْكافِرون
(Q.S. Al-Maidah : 44)

Bagi yang tidak menjalankan hukum Islam namun masih meyakini kalau syariat Islam adalah syariat yang paling benar, maka :

1) Jika dia tidak menjalankan hukum padahal tidak ada udzur atau paksaan, maka ia fasik dan dzhalim.

2) Jika dia tidak menjalankan hukum karena ada udzur atau dipaksa maka ia dimaafkan dan tetap muslim serta tidak dosa (seperti Ammar bin Yasin).***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler