Salah Paham Arti Mahram, Orang ini Akhirnya Tunduk Setelah Mendebat Gus Baha Soal Batal Wudhu

6 November 2021, 05:55 WIB
Saat didebat, Gus Baha jelaskan mengenai pemahaman soal mahram dan batal wudhu hingga orang yang mendebatnya tunduk padanya /YouTube Menara Kudus

 

MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menceritakan bahwa ia pernah didebat seseorang soal muhrim dan batal wudhu.

Seseorang tersebut salah paham mengenai mahram hingga ia akhirnya mendebat Gus Baha soal pembatalan wudhu.

Menurutnya status istri itu adalah muhrim, sehingga mengkritisi Gus Baha yang berpendapat batal wudhu jika bersentuhan dengan istri.

Baca Juga: Mantra Sukabumi PRMN Buka Lowongan Kerja Content Creator 2021, Kesempatan Emas bagi yang Hobi Menulis

"Betapa kita lebih kritis daripada tradisi di kampus. Saya pernah didebat oleh salah seorang dari salah satu kelompok ormas tertentu," kata Gus Baha seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di akun Instagram @ngajikyai pada Sabtu, 6 November 2021.

Hasil tangkap layar akun Instagram Ngaji Kyai Instagram/@ngajikyai

"Pak Baha apa alasan orang NU kalau megang istrinya batal, padahal istrinya digauli saja boleh, masa megang itu batal," ujarnya.

Namun sebaliknya Gus Baha bertanya pada orang tersebut "Terus saya jawab, kamu tahu definisi mahrom?".

"Tidak tahu," jawab orang tersebut.

Gus Baha pun menjelaskan secara rinci tentang siapa saja yang termasuk mahrom.

"Mahrom itu adalah orang yang haram dinikah, yang haram dinikah itu ya Ibu, anak, bibi, keponakan," jelasnya.

Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Bagikan Rumus Berat Badan yang Dapat Dibagi 30, Begini Maksudnya

"Jadi yang haram dinikahi itu namanya mahrom," lanjutnya.

"Nah, justru istri itu namanya Ajnabiyah artinya orang lain, makanya boleh dinikah," ungkapnya.

"Jadi status istri itu ajnabiyah, sehingga boleh dinikahi, kalau mahrom malah gak boleh dinikahi," sambungnya.

"Mereka akhirnya sadar, oh ternyata selama ini keliru, membahasakan istri mahrom itu keliru, ya terus akhirnya dia menjadi syafi'i, Syafi'i dadakan," ungkapnya.

Sebagaimana dinukil dari Kitab Safinahtun Naja ada 4 hal yang membatalkan wudhu, yaitu:

1. Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.

2. Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut.

Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap Rahasia di Balik Emosi: Otak Emosi Terletak Paling Tengah

3. Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.

”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).

4. Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler