Inilah Deretan 6 Harta yang Wajib Dizakati Menurut Buya Yahya Lengkap dengan Jumlahnya

11 April 2022, 08:35 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

MANTRA SUKABUMI - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya menjelaskan harta yang wajib dizakati.

Menurut Buya Yahya, setidaknya ada 6 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah pengajian yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 43 tentang Perintah Shalat dan Zakat

Lantas apa saja jenis harta yang wajib dizakati jika sudah memenuhi syarat? Berikut dirangkum mantrasukabumi.com pada Senin, 11 April 2022.

1. Emas dan Perak

Harta pertama yang wajib dizakati menurut Buya Yahya adalah emas dan perak yang tidak digunakan sebagai perhiasan bagi kaum wanita.

Selain emas dan perak, yang wajib dizakati adalah uang karena uang disamakan dalam hal ini dengan emas.

"Bagaimana zakat emas dan perak tersebut? yaitu emas dan perak kalau memang sudah mencapai nishob batas minimalnya, batas minimal itu kurang lebihnya antara 90 gram sampai 95 gram minimal emas murni," ujar Buya Yahya.

"Jadi kalau Anda memiliki emas murni 95 gram dan sudah satu tahun tersimpan misalnya di lemari Anda, maka di akhir tahun Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen," jelas Buya Yahya.

Sementara untuk perak jika sudah mencapai batas minimal yakni 600 gram perak maka wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Peternakan

Harta kedua yang wajib dizakati adalah peternakan seperti onta, sapi, kerbau, dan kambing.

"Syaratnya adalah jika sapi itu 30, kemudian kambing 40, namun ada syarat tambahan yaitu harus yang digembalakan dipadang bebas enggak pakai bayar," kata Buya Yahya.

Sementara jika seperti sekarang yang memberi makanannya dengan membeli, maka tidak perlu mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Bolehkah Uang Zakat Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Begini Jawaban Buya Yahya

3. Perkebunan

Ketiga adalah perkebunan, namun perkebunan yang wajib dizakati hanya perkebunan makanan pokok dalam keadaan normal.

Sementara batas minimal perkebunan yang wajib dizakati adalah sejumlah 750-800 kilogram.

"Makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan kurma di Arab maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika pengairannya langsung maka wajib dikeluarkan 10 persen, sementara jika pengairannya mandiri maka sebesar 5 persen," terang Buya Yahya.

4. Perdagangan

Harta yang wajib dizakati yang keempat adalah perdagangan atau pertokoan atau jual beli.

Batas minimal harta perdagangan selama satu tahun adalah senilai 90 gram emas murni atau sekitar 54 juta jika harga pergram sebesar Rp500 ribu.

5. Rikaz atau barang temuan

Rikaz merupakan barang temuan tapi temuannya jahiliyah atau barangnya orang kafir. Sementara jika barangnya orang Islam namanya luqothoh.

"Misalnya Anda menemukan patung emas patung bukan milik orang Islam, misal gambarnya gajah atau patung Jatayu, maka Anda boleh memiliki dan mengeluarkan zakat sebesar 20 persen," beber Buya Yahya.

"Sementara kalau ternyata yang Anda temukan milik orang Islam, misalnya piring emas biarpun haram Anda tidak bisa ambil karena itu adalah miliknya kaum muslimin maka Anda serahkan kepada negara Baitul maal dan sebagainya nanti ditaruh di perkenalkan," sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Hitung Besaran Zakat Dagang atau Bisnis Menurut Ustadz Abdul Somad

6. Tambang emas dan perak

Terakhir, harta yang wajib dizakati adalah tambang emas dan perak atau bisnis besar seperti bisnis properti.

"Anda harus hati-hati cara ngitungnya jangan salah, jangan sampai kita kepada setiap orang kaya mengatakan wajib zakat," kata Buya Yahya.

Sementara itu, golongan yang berhak menerima zakat telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm

Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler